Rabu 06 Feb 2013 15:39 WIB

Masalah Tenaga Kerja di Indonesia Sudah Mencemaskan

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Demo buruh di Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara
Demo buruh di Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masalah tenaga kerja di Indonesia sudah dianggap meresahkan. Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan demontrasi kini serap terjadi tanpa ada pembicaraan inernal antara Lembaga Kerja Sama tripartid.

“Demsontrasi itu cara terakhir yang dilakukan kalau memang pembicaraan buntu. Ini belum ada pembicaraan tahu-tahu sudah demo,” ujar Suryadi, saat dihubungi, Rabu (6/2).

Demontrasi ini, kata Suryadi membuat perusahaan yang ada harus terpaksa bertahan dengan iklim yang tidak kondusif. Di sisi lain, demontrasi membuat banyak investor berfikir dua kali untuk masuk ke Indonesia, terutama di sektor industri padat karya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  meminta serikat pekerja/buruh menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara yang baik dan tidak mengganggu kepentingan umum. Ia mengajak para buruh/pekerja dapat duduk bersama dan berdialog untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

“Pemerintah tidak tinggal  diam dalam menanggapi aspirasi  berbagai tuntutan pekerja/buruh,  kita terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,  Pemerintah terus membenahi regulasi ketenagakerjaan dan meningkatkan aspek pengawasan pelaksanaanya,“kata Muhaimin.

Menurut  Muhaimin, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi tuntutan pekerja/buruh, termasuk juga masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Dalam hal ini, di satu sisi pemerintah terus mendorong agar dunia usaha/industri nasional  bisa terus berkembang dan di sisi lain pekerja/buruh bisa sejahtera dan menghindarkan adanya PHK.

Terkait pelaksanaan peraturan outsourcing, Muhaimin berharap agar para buruh  menghargai masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan. Aspek pengawasan memang harus dilaksakan secara ketat agar  dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement