REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha perusahaan tambang asal Prancis Eramet, PT Weda Bay Nickel,menggelontorkan dana investasi hingga 5 miliar dolar AS. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Halmahera, Maluku Utara.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, pembangunan pabrik guna mendukung proses renegosiasi kontrak karya pertambangan yang digeber pemerintah. "Proyek ini kita target selesai 2019," katanya pada wartawan, Senin (4/2).
Ia pun mengatakan pabrik penting guna menggenjot program percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Dengan ini pihaknya mengharapkan bakal ada nilai tambah yang didapat Indonesia.
Sebelumnya, ada enam poin renegosiasi kontrak karya pertambangan. Selain pembangunan pabrik smelter, renegosiasi kontrak juga terkait luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.
Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite, meski sudah setuju membangun smelter, masih ada beberapa poin renegosiasi yang belum deal dengan perusahaan nikel tersebut. "Mereka masih belum setuju soal penerimaan negara dan divestasi," katanya.
Penerimaan negara, misalnya, menyangkut royalti yang akan dibayar. Weda Bay menginginkan pembayaran dilakukan sesuai dengan berapa persen bijih nikel yang dipasarkan. "Kita juga inginnya royalti itu untuk end product atau produk yang sudah diolah," jelasnya.
Presiden Director Weda Bay Nickel Alain Giraud menegaskan pembangunan pabrik pemurnian akan menyerap 2.300 pekerja. Jumlah ekspatriat yang bekerja di proyek tersebut kurang dari satu persen.
"Sekitar 65 persen pekerja akan berasal dari Halmahera," ujarnya. Sedangkan sisanya sekitar 34 persen akan berasal dari wilayah lain di Indonesia.
Ia pun menegaskan pabrik tersebut akan menggunakan teknologi hidrometalurgi. Selain dimiliki Eramet, saham Weda Bay juga dimiliki PT Aneka Tambang (Antam), yakni sebesar 10 persen.