Selasa 22 Jan 2013 23:13 WIB

Kredit UMKM 20 Persen Bakal Bikin Perbankan Terjepit

Komisaris Independen Bank Permata Tony A. Prasetiantono
Foto: Antara
Komisaris Independen Bank Permata Tony A. Prasetiantono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika beberapa mendukung aturan terkait penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sebesar 20 persen dari total kredit, tidak bagi Bank Permata. Menurut Komisarisnya Tony A. Prasetiantono aturan dibuat Bank Indonesia (BI) itu akan menyulitkan perbankan dengan nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) rendah.

"Bank-bank yang LDR-nya rendah untuk mencapai 20 persen kredit UMKM akan lebih sulit daripada bank yang LDR-nya besar," katanya usai pertemuan dengan Komisi XI tentang Economic Outlook 2013 di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Perbankan dengan LDR di atas 80 persen, menurut dia, tidak akan memiliki kesulitan dalam pengucuran kredit untuk UMKM. Meski menyulitkan perbankan dengan LDR rendah, lanjut dia, pengucuran kredit UMKM itu tetap bisa dipenuhi walau dengan waktu yang lebih lama.

"Semuanya tidak bisa mendadak, yang penting ada masa transisi. Untuk bank yang LDR-nya rendah, mungkin untuk capai 20 persen itu butuh waktu yang lebih panjang," tuturnya.

Tony mengatakan, sektor UMKM adalah sektor yang menarik bagi dunia perbankan karena keuntungan dari selisih bunganya relatif cukup besar. Pengelolaan kredit UMKM, dinilai dia, membutuhkan upaya yang lebih besar. Namun, terbukti bisa memberikan kontribusi yang besar bagi perbankan yang berhasil mengelolanya, seperti BRI dan Danamon.

"Kalau bisa me-'manage' risiko, saya kira itu akan jadi sektor yang sangat bisa diunggulkan seperti halnya BRI, Danamon yang menikmati UMKM yang besar dan akhirnya menghasilkan 'net interest margin' (NIM) yang tinggi," katanya.

Sebelumnya, BI mewajibkan perbankan menyalurkan kredit untuk UMKM sebesar minimal 20 persen dari total kreditnya guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut dia, bank umum memiliki kewajiban untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan proporsi sebesar minimal 20 persen secara bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif dan disinsentif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement