Senin 21 Jan 2013 10:21 WIB

Pengaturan Waralaba Restoran Ditarget Kelar Bulan Ini

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Mansyur Faqih
Salah satu gerai waralaba Seven Eleven di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Salah satu gerai waralaba Seven Eleven di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal merampungkan aturan mengenai waralaba (franchise) rumah makan dan rumah minum. Saat ini, proses masih seputar diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha terakait masalah ini.

Sekretaris Jendral Kementrian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, kepemilikan rumah makan dan rumah minum nantinya akan diatur mengenai angka threshold (ambang batas). Artinya, pelaku usaha wajib mewaralabakan gerainya setelah mencapai ambang batas tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan usaha.

"Soal angka masih ada tarik menarik. Threshold sedikit lagi (bisa disepakati)," ujar Gunaryo, saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon I Kementrian Perdagangan, Senin (21/1).

Setelah threshold disepakati, lanjut dia, juga akan ada pembagian jumlah gerai antara master franchise dengan franchisor. Ia memberi sinyal nantinya presentase kepemilikan tersebut akan mengacu pada besarnya modal yang dibutuhkan oleh franchisor.

Jika modal semakin besar, kata Gunaryo, maka master franchise berkesempatan untuk memiliki gerai yang semakin banyak. 

"Misalnya modal Rp 10 Miliar, orang akan berfikir dua kali untuk memberi franchise. Tapi kalau modal satu miliar rupiah, banyak yang minat," ujar dia.

Gunaryo berharap pemerintah dan pelaku usaha bisa mencapai kesepakatan mengenai threshold pada akhir pekan ini. Targetnya, aturan itu sudah bisa disahkan sebagai peraturan menteri perdagangan (permendag).

Sebelumnya, pemerintah juga mengatur kepemilikan usaha ritel dalam peraturan menteri perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012. Dalam aturan itu, kemendag menentukan threshold untuk kepemilikan toko ritel sebanyak 150 gerai. 

Selanjutnya, outlet yang ke 151 dan seterusnya harus diwaralabakan. Namun, jika ternyata pemilik gerai sudah memiliki lebih dari 150, maka sisanya masih bisa dimiliki pribadi dan diwajibkan untuk diwaralabakan dengan perbandingan 60:40.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement