REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas perbankan nasional menyarankan agar eksportir-eksportir yang beroperasi di Indonesia dapat menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di bank dalam negeri. Bahkan mereka diimbau mengonversi DHE dari dolar AS ke Rupiah.
Perbankan hanya bisa mengimbau karena dalam sistem perbankan nasional, Bank Indonesia (BI) tak bisa mewajibkan konversi tersebut karena tak diizinkan oleh Undang Undang.
"Konversi itu tak diizinkan oleh UU utk dilakukan. UU yang dimaksud adalah UU Lalu Lintas Devisa," kata Gubernur BI Darmin Nasution dijumpai usai rapat di DPR Jakarta, Senin (14/1).
Kondisi yang ada saat ini, kata Darmin, adalah valuta asing (valas) dalam bentuk dolar AS dimasukkan perusahaan pada sebuah bank, namun itu bentuknya berupa rekening. Bank ada yang tak bersedia menjual valasnya sehingga likuiditas valas dalam negeri tak bertambah.
Saat ditanyai rencana BI untuk mengajukan revisi UU Lalu Lintas Devisa, Darmin tak bersedia menjawab.
Direktur PT Bank Mutiara Tbk, Ahmad Fajar, mengatakan beberapa eksportir ada yang menyalurkan DHE melalui perusahaan meski jumlahnya belum banyak. Sebagian eksportir yang menjadi nasabah Bank Mutiara juga bersedia mengubah rekeningnya ke dalam bentuk giro dan tabungan, sehingga bentuknya dalam Rupiah.
"Perusahaan menyaratkan jika mereka (eksportir) ingin menerima kredit dari Bank Mutiara maka mereka harus aktif bertransaksi, salah satunya bersedia menempatkan DHE di Bank Mutiara," ujar Ahmad, dijumpai terpisah. Meski demikian, Bank Mutiara tahun ini masih belum fokus untuk menjadi bank wali amanat (trustee) yang khusus menjadi bank kustodian yang memfasilitasi DHE.