REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menyempurnakan aturan, khususnya bidang perbankan, untuk mengawasi aktivitas dan perkembangan perbankan nasional. Atas tugas berat yang diemban OJK tersebut, DPR Komisi XI juga telah menyetujui anggaran OJK yang besarannya mencapai Rp 1,69 triliun.
DPR meminta OJK untuk meyakinkan berbagai pihak agar segala tugas dan pengawasan yang akan dilakukannya berjalan maksimal. Khususnya agar anggaran tersebut diserap dengan baik oleh OJK.
"Uang OJK ini banyak, bukan uang sendiri. Pemerintah Republik ini hanya menyerap belanja modal hingga 84 persen, OJK juga harus maksimal dan tepat sasaran," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (14/1).
Terkait dengan pungutan OJK terhadap industri keuangan perbankan, kisaran yang pernah diajukan 0,03-0,06 persen dari total aset. Namun, industri perbankan keberatan dengan kisaran tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menyatakan OJK terus mengoordinasikannya dengan pelaku industri.
Menurutnya, asosiasi telah mengajukan surat untuk memberi masukan. Jika pungutan itu ada maka jangan sampai memberatkan, dan pungutannya dilakukan bertahap, ujar Muliaman. Kini, OJK tengah menyusun rencana kemajuan dari opsi pungutan itu agar menjadi batu pijakan ke depannya.
Direktur Pemasaran dan Jaringan Distribusi PT Bank Mutiara Tbk, Benny Purnomo, masih belum bisa mengomentari rencana pungutan OJK terhadap lembaga keuangan perbankan. Pasalnya, perusahaan tengah fokus mengembangkan bisnis mikro yang baru dirintis perusahaan tahun ini.
"Meski demikian, kami hanya bisa mengikuti peraturan OJK saja. Soal keberatan dan sebagainya, nanti industri yang memutuskan," katanya dijumpai terpisah. Bank Mutiara juga mengharap pungutan OJK tersebut dilakukan secara bertahap.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Komisi XI DPR, Arif Budimanta, mengatakan domain untuk membuat kebijakan OJK ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Ia menyoroti masih simpang siurnya besaran pungutan yang rencananya diberlakukan kepada lembaga keuangan, khususnya perbankan.