Ahad 13 Jan 2013 09:50 WIB

Digugat, Adaro Indonesia Belum Terima Surat Resmi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Fernan Rahadi
Adaro
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Adaro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Indonesia digugat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Perseroan dituding tidak membayar jasa transfer baru bara di lingkungan kerja PT Pelindo senilai Rp 22 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Pelindo III ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. PT Adaro Indonesia dianggap melakukan perlawanan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun PT Adaro Indonesia melalui induk usaha PT Adaro Energy Tbk mengaku belum menerima surat gugatan tersebut.

"Menurut hemat kami Pelindo III tidak dapat mengajukan klaim secara sepihak atas jasa ship to ship transfer batu bara kepada Adaro Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy, Devindra Ratzarwin, akhir pekan lalu.

PT Adaro Indonesia menilai pihaknya belum resmi digugat sehingga perseroan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. Permasalahan ini, menurut Devindra merupakan sengketa perselisihan biasa.

Terkait dengan informasi fakta material yang berkaitan dengan perseroan, Devindra mengatakan saat ini belum ada kegiatan yang perlu disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya perseroan telah menyampaikan informasi sebagaimana mestinya.

"Jika terdapat informasi yang perlu disampaikan, perseroan akan melakukan keterbukaan informasi," ujar Devindra.

Sebelumnya dilaporkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan PT Pelindo III tengah membahas surat gugatan kepada PT Adaro Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Adaro belum membayar jasa transfer batu bara kepada Pelindo sejak 1999 hingga 2011.

Kegiatan transfer tersebut dilakukan di lingkungan wilayah kerja PT Pelindo III di Banjarmasin. Hal ini dinilai berpotensi merugikan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement