REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana mendata kembali bank-bank yang melanggar ketentuan suku bunga deposito yang masih di atas ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS membatasi suku bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan rupiah maksimal 5,5 persen.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengakui masih banyak bank yang memberikan suku bunga deposito hingga di atas tujuh persen. Suku bunga itu juga diberikan secara bruto dan kemungkinan tak dicantumkan dalam laporan yang diserahkan bank bersangkutan kepada BI.
Bentuknya ada yang berupa kupon, hadiah, dan uang kembali (cash back). Ada juga bank yang memasukkan komponen suku bunga deposito itu ke dalam biaya promosi.
"Tahun ini BI akan cek kembali bank mana saja yang memberikan suku bunga di atas LPS. Nasabahnya perlu diingatkan juga," kata Halim dijumpai akhir pekan lalu.
Kemungkinan kondisinya, kata Halim, ada dua. Pertama, bank bersangkutan yang memberikan suku bunga yang melanggar aturan. Kedua, nasabahnya yang meminta tambahan suku bunga sehingga disesuaikan dengan permintaan mereka.