REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal menandatangani enam kontrak migas baru di 2013 nanti. Lima kontrak berupa kontrak pengembangan gas metana batu bara (coal bed methane/CBM) sedangkan satu lainnya berupa shale gas.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Republika, Ahad (30/12). "Sekarang tengah kita evaluasi," tegasnya.
Meski demikian ia enggan menuturkan di mana saja pengembangan CBM dan shale gas akan dilakukan. "Tunggu sebentar lagi, pokoknya 2013 nanti," ujarnya lagi.
Dalam lima tahun terakhir khusus untuk kontrak CBM misalnya, pemerintah sudah menandatangani 54 kontrak kerja sama (KKS) CBM. untuk tahun ini, pemerintah setidaknya telah menandatangani 12 KKS CBM.
Sedangkan lelang kontrak pengembangan shale gas adalah yang pertama dilakukan. Sebelumnya, pemerintah sempat berujar bakal menargetkan bakan menandatangani enam kontrak shale gas di tahun depan.
Pengembangan CBM diatur dalam Permen ESDM No 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara. Berdasarkan Roadmap Pengembangan CBM Indonesia, produksi gas dari CBM ditargetkan mencapai 500 MMSCFD, 1.000 MMSCFD pada tahun 2020 dan 1.500 MMSCFD pada tahun 2025.
Cadangan CBM Indonesia tersebar dalam 11 cekungan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Advanced Resources International, Inc (ARI) tahun 2003 cadangan CBM Indonesia mencapai 453,3 triliun kubik feed (TCF).
Pengembangan shale gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional. Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi.
Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 triliun standar kaki kubik (tscf). Lebih besar jika dibandingkan gas metana batu bara (CBM) yang sekitar 453,3 tscf dan gas bumi 334,5 tscf.
Sementara itu, dari sektor mineral dan batu bara, Kementerian ESDM juga menegaskan bakal menandatangani amademen renegosiasi kontrak dengan 14 perusahaan tambang di Januari 2013. "Draf amademen sudah mereka paraf dan akan diteken Januari nanti," tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite.
Perusahaan tambang yang mau melakukan hal tersebut antara lain PT Tambang Mas Sable dan PT Tambang Mas Sangihe. Ada pula sejumlah perusahaan lain, yakni PT Asmin Bara Jaan, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Bangun Banua Persada Kalimantan.
Ditegaskan Thamrin, perusahaan tersebut menyetujui enam poin renegosiasi sesuai dengan UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Yakni batasan luas lahan tambang maksimal 25.000 hektare, perpanjangan kontrak yang dirubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan tarif royalti untuk negara, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi, dan penggunaan barang dan jasa pertambangan domestik.
Namun sayangnya, hasil renegosiasi ini masih minim. Pasalnya bila ditotal terdapat 111 perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).