Ahad 23 Dec 2012 20:29 WIB

Tangguhkan UMK? Harus Ada Kesepakatan Pengusaha-Buruh

Rep: Fenny Melisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perusahaan bisa jadi kesulitan dalam mengajukan penangguhan upah minimum 2013. Pasalnya Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada para pengusaha yang mengajukan penangguhan, melampirkan kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Sedangkan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, buruh menolak rencana penangguhan upah minimum oleh perusahaan

“Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum harus sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan Kepmen No  231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Kesepakatan bipartit menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya,“ kata Muhaimin pada rilis yang diterima Republika Ahad (23/12).

 

Muhaimin mengungkapkan selain  disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus menyertakan pula laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir.

Selain itu syarat lainnya, lanjut Muhaimin, permohonan tersebut harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran terkini.

Sebelumnya, Muhaimin menerbitkan surat edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan tanggal 17 Desember 2012 tersebut berisi himbauan kepada para kepala daerah agar mempermudah proses pengajuan penangguhan upah minimum dari para pengusaha terutama pengusaha industri padat karya.

"Para gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum, “ kata Muhaimin.

 

Muhaimin menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di  industri padat karya  seperti industri tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.

 

"Industri padat karya  memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya  yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri  mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi," ujar Muhaimin.

Kemenakertrans melansir jumlah perusahaan sector padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan industri  mainan berjumlah  2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil  dan produk tekstil  yang perlu mendapat perhatian khusus atas kenaikan upah minimum mencakup usaha serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dan dasi. Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki yaitu perusahaan sandal dan sepatu, juga industri mainan seperti boneka, robot dan mobil-mobilan.

 

"Usulan penangguhan dari perusahaan-perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku. Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum bipartit di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum," kata Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement