REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR---Malaysia mengumumkan dalam tahap akhir menuju penerapan undang-undang baru yang mengatur perbankan syariah dan produk takaful. Pernyataan itu disampaikan oleh gubernur bank sentral negara itu, Rabu (19/12).
Undang-undang baru itu akan memberi dasar hukum lebih kuat dalam instrumen-instrumen kontrak yang dibuat institusi keuangan.
Gubernur Zeti Akhtar Aziz tidak memberikan keterangan detail kerangka waktu peluncuran undang-undang baru tersebut. Ia menyatakan parlemen akan membantu bank sentral Malaysia untuk meregulasi dan mengawasi industri keuangan syariah, yang secara global telah mencapai 1,3 triliun dolar AS.
"Kerangka regulasi dan pengawasan butuh disesuaikan untuk kian memperjelas penerapan kebijakan dan bentuk tindakan legal yang tepat." ujar Zeti dalam pidato yang disampaikan di Jakarta, Rabu.