Selasa 18 Dec 2012 23:16 WIB

Kemenkeu: Pembatasan Transaksi Tunai Tunggu Peraturan BI

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pembatasan transaksi keuangan dalam jumlah tertentu sebagaimana yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kombinasi antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"PBI untuk transaksi, sedangkan PMK untuk urusan kepabeanan," tutur Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro kepada Republika melalui pesan singkatnya, Selasa (18/12).  

Terkait batasan nilai transaksi, Bambang menyebut nilainya tetap sebagaimana yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yaitu Rp 100 juta.  

Oleh karena itu, transaksi dengan nilai di atas Rp 100 juta harus diselesaikan melalui transfer antar rekening. Kapankah kedua peraturan ini rampung dan dirilis Bambang menyebut Kemenkeu masih menunggu selesainya PBI.  

Sebab, lanjut Bambang, dari sisi PMK sebenarnya telah ada rujukan bagi aspek bea dan cukainya. Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan BI terkait rencana pembatasan transaksi keuangan dalam jumlah tertentu. 

Rencana ini digagas KPK mengingat sebagian besar modus korupsi saat ini menggunakan sistem cash and carry. Dengan adanya pembatasan transaksi, diharapkan tindak pidana korupsi dengan modus ini dapat dicegah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement