Kamis 06 Dec 2012 21:19 WIB

Kemenkeu Cari Agen Penjual Sukuk Ritel 2013

Sukuk Ritel (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari agen penjual sukuk negara ritel. Mereka yang tertarik dapat mengikuti lelang yang diadakan hingga 10 Desember mendatang. 

Lelang pengadaan agen penjual sukuk ritel itu terbuka untuk bank umum dan perusahaan efek yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang. Khusus untuk perusahaan efek harus memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. Peserta lelang juga diharapkan mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah.

Selain itu memiliki rencana kerja dan strategi serta metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel yang baik. Mereka pun diharapkan memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel. 

Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan 29 November hingga 7 Desember 2012 dan pemasukan dokumen penawaran pada 5-10 Desember 2012. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari pimpinan perusahaan dan kartu pengenal. Seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
Pengumuman calon agen penjual akan diumumkan pada 21 Desember 2012. Sementara penetapan pemenang dilakukan pada 4 Januari 2013. Mereka yang berhasil menjadi agen penjual bisa mendapatkan 'uang lelah' (fee) tunggal jasa agen penjual sebesar 0,45 persen dari nilai nominal hasil penjualan sukuk negara ritel. Ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement