REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesalahan strategi pengembangan perbankan syariah mengakibatkan sulitnya industri tersebut menembus pangsa pasar 5 persen. Kegagalan pembuat regulasi dalam merancang aturan juga menjadi pemicu stagnannya perbankan syariah sampai hari ini.
Terobosan-terobosan baru diperlukan untuk meningkatkan pangsa pasar syariah. Namun kenyataannya perlakuan sama diberikan regulator kepada perbankan indonesia.
"Jika yang kecil diperlakukan sama dengan yang besar, tentu saja yang kecil tidak akan besar," ujar Ketua Dewan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia, A Riawan Amin, kepada Republika, Selasa (4/12).
Aturan berjenjang yang menuntut perbankan menyalurkan pembiayaan produktif sebanyak 20 persen dari portofolio menurut Riawan seharusnya menjadi kesempatan bagi perbankan syariah. Asalkan mindset lembaga keuangan diluruskan. Bank induk besar seharusnya bisa menyalurkan pembiayaan produktif dan usaha kecil menengah ke bank syariah yang merupakan anak-anak usahanya.
Tanpa ada terobosan yang meningkatkan efisiensi, perbankan syariah akan cenderung lebih mahal dibandingkan konvensional. Pasalnya skala ekonomi syariah sangat terbatas.
"Karena itulah pangsa pasar besar menjadi penting bagi perbankan syariah agar syariah memiliki skala ekonomi," kata Riawan.
Perbankan syariah juga harus membuat lebih banyak terobosan produk serta sosialisasi syariah di Indonesia. Meskipun sudah merambah ke daerah-daerah, masih banyak masyarakat yang belum memahami inti dari sistem syariah tersebut.
Pengamat syariah, Adiwarman A Karim, mengatakan pada kuartal pertama 2013 regulator akan melakukan kajian ulang terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan akhir tahun ini. "Kebijakan ini, kan, kebijakan yang injury time," ujarnya.
Ketika merancang loan to value (LTV) untuk perbankan konvensional pada pertengahan tahun ini, regulator tidak merancang aturan yang sama untuk perbankan syariah. Hal ini mengakibatkan munculnya regulatory arbitrase.
Akhir November regulator akhirnya memutuskan membatasi pembiayaan uang muka kendaraan bermotor, yakni disamakan dengan konvensional sedangkan pembiayaan rumah dibagi sesuai skim. Hal ini akan memperlambat pertumbuhan perbankan syariah di awal tahun depan.
Evaluasi kebijakan akan membuat perbankan syariah mempertimbangkan ekspansinya. Hal ini juga akan diikuti dengan evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan Bank Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Barulah pada kuartal kedua perbankan syariah mulai mengembangkan sayapnya setelah regulasi diperkirakan selesai. "Pertumbuhan perbankan syariah juga akan diikuti oleh pertumbuhan asuransi dan pembiayaan syariah," ujar Adiwarman.