Senin 26 Nov 2012 19:46 WIB

BPD Kesulitan Tambah Modal

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) membatasi operasional bank berdasarkan besaran modal dalam aturan multiple lisence yang akan diterbitkan pada Desember besok. Bank Pembangunan Daerah (BPD) menilai aturan tersebut cukup sulit diterapkan karena kesulitan menambah modal.

Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Eko Budi Wiyono mengatakan masih banyak BPD yang modalnya di bawah Rp 1 triliun. Padahal, penambahan modal untuk BPD cukup sulit dilakukan karena prosesnya melalui pengajuan APBD. 

"BPD tambah modal tidak gampang karena prosesnya mesti diusulkan di APBD, terus disetujui DPRD," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11).

Lantaran hal itu, penambahan modal BPD tergantung dari kesepakatan di DPRD. "Mungkin, kami harapkan DPRD-nya sadar ini ada kebutuhan penambahan modal sesuai aturan yang baru," ujarnya.

Penambahan modal BPD diakui Eko bisa dilakukan melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun, proses ini juga masih harus melalui persetujuan DPRD. "Karena, PMP harus ada alokasi dari APBD. Nah, APBD harus disetujui DPRD," ungkapnya.

Sementara penambahan modal lewat penawaran saham pada publik (initial public offering/IPO) dinilai Eko masih sulit dilakukan tanpa adanya PMP. Jika PMP dilakukan setelah IPO, penambahan modal harus mengikuti harga pasar. 

"Jadi, pasti harus didahului penyertaan modal pemerintah dulu. Kami juga harus mengakomodasi pemilik,"ungkapnya.

Dalam aturan mengenai multiple lisence, bank sentral akan membagi modal bank menjadi 4 kategori. Pertama, bank dengan modal Rp 500 miliar-1 triliun. Kedua, bank dengan modal Rp 1-5 triliun. Kelompok ketiga dan keempat masing-masing untuk bank Rp 5-30 triliun dan Rp 30 triliun ke atas. 

Bank sentral juga mengatur besaran kredit produktif untuk setiap kategori modal. Untuk kategori pertama, bank harus menyalurkan kredit produktif sebesar 55 persen dari total kredit termasuk 20 persen di dalamnya adalah kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Kredit produktif untuk kategori kedua sebesr 60 persen yang didalamnya termasuk 20 persen kredit UMKM. Sementara untuk kategori ketiga dan keempat, kredit produktif masing-masing 65 persen dan 75 persen yang di dalamnya termasuk 20 persen kredit UMKM.

Pendirian kantor cabang bagi setiap kategori modal juga dibedakan. Bank sentral membagi wilayah Indonesia menjadi enam zona, dimana zona pertama merupakan Jakarta dan luar negeri. Sementara, zona keenam merupakan wilayah Indonesia Timur termasuk Papua dan Sulawesi Barat. Bagi bank yang ingin mendirikan kantor cabang di zona 1-2, bank tersebut wajib mendirikan kantor cabang di zona 5-6.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement