Selasa 20 Nov 2012 21:46 WIB

Pungutan OJK untuk Anggaran 2014

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
 Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan memungut iuran lembaga keuangan mulai pertengahan 2013 mendatang. Karena itu, iuran dari lembaga keuangan tersebut baru dapat digunakan untuk anggaran 2014.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Lembaga Keuangan Nonbank, Firdaus Djaelani mengaku rumusan iuran untuk lembaga keuangan belum selesai dibahas. Sosialisasi dengan asosiasi lembaga keuangan pun belum dapat dilakukan. 

"Pungutan itu mungkin baru bisa masuk anggaran 2014 karena pungutan di pertengahan 2013," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/11).

Untuk 2013, OJK telah memiliki anggaran Rp 1,69 triliun yang berasal dari APBN. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk administrasi sebesar Rp 1,27 triliun, pengadaan aset sebesar Rp 219,5 miliar, serta pendukung lainnya sebesar Rp 83,15 miliar.

 

Lantaran pungutan dimulai 2013, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan tersebut ditarget sudah terbit pada Desember 2012. Firdaus mengaku pihaknya akan mengebut rumusan untuk iuran lembaga keuangan. "Ya, kami akan usahakan. Kami kebut supaya PP bisa keluar Desember," tegasnya.

Pungutan tersebut ditegaskan Firdaus berlaku untuk semua lembaga keuangan yang diawasi OJK. Akan tetapi, besaran pungutan akan berbeda untuk setiap lembaga keuangan. "Semua harus kena termasuk dana pensiun, tapi persentasenya bisa beda-beda," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua OJK, Muliaman D Hadad memberi keterangan pihaknya telah menyelesaikan rumusan untuk pungutan lembaga keuangan. Basis dalam menentukan besaran pungutan tersebut akan ditentukan nilai aset masing-masing lembaga keuangan. "Kami melihat (pungutan) berdasarkan asset size (ukuran aset)," ujarnya.

Pungutan kepada perbankan dan perusahaan asuransi akan ditentukan berdasarkan ukuran aset. Namun, pungutan untuk pasar modal akan ditambah dengan basis aktifitas masing-masing perusahaan. Selain itu, OJK juga merumuskan koefisien untuk menentukan besaran pungutan. "Besarnya (koefisien) nanti saja," ujar Muliaman tanpa mau menyebut angka koefisien.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement