REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 40 miliar bagi petani yang lahan pertaniannya mengalami puso atau gagal panen akibat banjir.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro mengatakan setiap hektare lahan pertanian akan menerima bantuan sebesar Rp. 3,7 juta. "Biaya tersebut dimaksudkan untuk olah tanah, benih dan pupuk agar petani bisa menanam kembali," tutur Udhoro dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (12/11).
Sebagai gambaran, bantuan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi cuaca ekstrem. Dalam aturan tercantum perlunya bantuan biaya usaha tani kepada petani yang sawahnya mengalami puso.
Inpres yang terbit 2 Maret 2011 tersebut diarahkan kepada 11 kementerian terkait, Kapolri, Panglima TNI, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta para gubernur dan wali kota di Tanah Air.