Kamis 01 Nov 2012 19:41 WIB

Perbanas: Bank Mau Tutup, Harus Ada Protokol

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bank Gagal (ilustrasi)
Bank Gagal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan pembuatan protokol penutupan bank bagi regulator dan masing-masing bank. Protokol penutupan bank tersebut demi menghindari dampak buruk lanjutan setelah bank ditutup.

Ketua Pengurus Perbanas bidang Pengkajian dan Pengembangan, Raden Pardede mengatakan bank yang sudah mati atau ditutup dapat menimbulkan masalah di masa mendatang. Masalah tersebut seperti terlihat dalam kasus nasabah Antaboga setelah Bank Century dilikuidasi.

“Karena itu, siapkan preventif dulu, kalau pun terjadi bank harus ditutup jadi jelas apa yang harus dilakukan, “ ujarnya ditemui dalam Kongres Perbanas di Jakarta, Kamis (1/11).

Protokol penutupan yang perlu disusun bank layaknya surat wasiat atau living will. Raden mengatakan protokol tersebut dapat berisi langkah-langkah terkait pembayaran kewajiban terkait Dana Pihak Ketiga (DPK), likuidasi, hingga penegakan hukum.

“Bank perlu memikirkan bagaimana status ekuitas, debitur, lalu bagaimana kalau mengeluarkan subdebt (obligasi subordinasi). Jangan bank sudah mati, terus diributkan, “ ungkapnya.

Selain masing-masing bank, protokol penutupan bank juga perlu disiapkan regulator. Protokol tersebut berisi mekanisme penutupan layaknya rencana penguburan (funeral plan).

“Funeral plan itu yang mengatur regulator seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan bisa bekerjasama dengan pengadilan, “ ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement