REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diprediksi bakal menggerus penerimaan pajak terutama di sektor pajak penghasilan. Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, mengungkapkan sesuatu yang normal kebijakan tersebut bakal berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
"Wajar setelah beberapa tahun ditetapkan kembali," ujar Mahendra usai diskusi panel bertajuk Indonesia and APECs Regional and Global Opportunities di Jakarta, Senin (22/10). Mahendra menjelaskan kebijakan peningkatan batas PTKP adalah konsekuensi status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah. Sehingga, pajak yang terkumpul tidak dilihat dari individu yang membayar pajak, namun basis pajak yang berhasil diperluas oleh pemerintah.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brojonegoro, mengungkapkan kenaikan yang bakal terjadi pada awal 2013 ini bakal menghasilkan risiko kerugian di sektor pajak.
"Pada 2013 net potential lost senilai Rp 13,3 triliun. Artinya ketika menaikkan batas tidak kena pajak, Pph bakal menurun,"ujar Bambang saat rapat dengan komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
Perhitungan ini, ujarnya merupakan kajian atas pengalaman yang terjadi saat menyesuaikan PTKP pada 2006 dan 2008. Meski demikian, ungkap Bambang, bakal ada tambahan pertumbuhan ekonomi sebagai ekses meningkatnya pendapatan yang bakal mendorong tumbuhnya sektor konsumsi.
Menurutnya, ekses tersebut terjadi akibat adanya potensi dari pertumbuhan pajak pertambahan nilai. Setelah dua tahun, ujar Bambang, akan ada penambahan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak turunan, yakni sebesar 0,08 persen. Di sisi lain, bakal ada potensi pertumbuhan lapangan pekerjaan baru sebesar 0,031 persen.