REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal November mendatang, jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan merilis sebuah peraturan baru yang isinya mengatur tentang layanan bisnis wali amanat ('trustee'). Layanan trustee nantinya akan mengelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia.
"Pembahasannya sedang berlangsung dan kemungkinan besar awal November, peraturannya sudah bisa dikeluarkan," kata Gubernur BI Darmin Nasution usai menunaikan Shalat di Masjid BI, Jakarta, Jumat (19/10).
Selama ini trustee menjadi tuntutan para pengusaha terkait dengan kewajiban menitipkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan nasional. "Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan para pengusaha dan perbankan. Ini terkait juga kesiapan perbankan dalam negeri untuk melakukan trustee," kata Darmin.
Terkait kesiapan perbankan nasional, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmaja pada September lalu mengatakan bisnis wali amanat (trustee) ini membutuhkan persiapan infrastruktur yang baik. "Selain itu, 'fund manager' yang mengelola dana valuta asing juga harus handal," kata Jahya di Jakarta pada Kamis (27/9).