REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap kedelai akan keluar dalam bentuk instruksi presiden (inpres), bukan peraturan menteri perdagangan seperti yang berlaku pada gula. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan inpres tentang pengaturan HPP kedelai akan keluar bulan depan. “Kecuali kalau presiden menolak,” ujar Deddy, Selasa (9/10).
Inpres itu, kata Deddy akan berisi mengenai kebijakan pengadaan kedelai di dalam negeri dan impor ketika komoditas itu kekurangan. Ia menjelaskan akan ada HPP yang dinamakan Harga Pemerintah Beli dan Harga Pemerintah Jual. Harga Pemerintah Beli adalah harga pembelian pemerintah. Artinya harga yang akan dibeli oleh Bulog ketika membeli dari petani.
Sementara, HP Jual adalah harga jual Bolog terhadap pengguna kedelai seperti koperasi tahu tempe. Bulog direncanakan menguasai sekitar 400-500 ribu ton kedelai sebagai stok agar harganya tetap stabil.
Petani meminta HPP sebesar Rp 7000. Namun, masih ada beberapa hal yang mengganjal dari aturan ini. Deddy mengatakan jika HPP ditetapkan Rp 7000/kg sementara harga impor jauh lebih murah, akan bisa menuai masalah baru.
Jika HPP lebih tinggi dibandingkan harga impor, dikhawatirkan koperasi akan lebih tertarik membeli dari kedelai impor, tidak membeli dari Bulog. Petani, juga bukan tidak mungkin akan membeli kedelai impor lalu menjualnya kepada bulog. Namun, jika kedelai impor lebih tinggi dari Rp 7000, penetapan HPP ini tidak akan menjadi masalah.
“Ketika harga (kedelai) lebih tinggi atau lebih rendah, sama-sama tidak menguntungkan Bulog. Posisi Bulog harus diperhitungkan,” ujar Deddy.