Selasa 25 Sep 2012 03:04 WIB

BSM tak Terganggu Larangan Dana Talangan BPIH

BSM
BSM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengaku tidak terganggu aturan yang melarang pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan sistem dana talangan dan sistem multi level marketing yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Tidak ada (dampaknya), kita sudah dipanggil oleh Pak Anggito (Dirjen Haji dan Umroh Kemenag) dan sekarang ini sudah berjalan aturannya," kata Direktur Bisnis BSM, Hanawijaya, usai menghadiri Rapat Panja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Meskipun tidak menyebutkan berapa jumlahnya, namun Hanawijaya mengatakan persentase jamaah yang menggunakan fasilitas dana talangan tersebut hanya sekitar 45 persen.

"Selebihnya itu yang bayar tunai, sistem dana talangan tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang pendapatannya cenderung tidak tetap," kata Hanawijaya.

Hanawijaya menjelaskan sistem dana talangan tersebut bertujuan agar calon jamaah haji dapat memperoleh porsi haji, karena bank memberikan bantuan pelunasan setoran haji dengan penyertaan kewajiban angsuran cicilan pinjaman selama jangka waktu tertentu.

Dengan dana talangan tersebut maka jamaah bisa mendapatkan jatah kursi dari biaya sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) sebesar Rp25 juta dari total dana haji sekitar Rp35 juta.

Hanawijaya juga menekankan bahwa produk dengan mekanisme dana talangan haji tidak melanggar prinsip syariah, karena fatwanya memperperbolehkan dengan tujuan untuk beli porsi, bukan dalam konteks pergi hajinya.

"Talangan haji itu jangka waktunya maksimal 2 tahun, sementara antri berangkat hajinya rata-rata 7 tahunan, kalau nasabah gagal melunasi pada 2 tahun ditambah pelunasan Rp10 juta sisanya maka bank berhak untuk membatalkan kepergian nasabah tersebut ke Tanah Suci," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat beribadah haji sesuai dengan prinsip pelaksanaannya, serta tanpa harus menunggu terlalu lama, yang salah satunya lewat pelarangan pembiayaan haji dengan sistem dana talangan dan sistem Multi Level Marketing (MLM).

Sebelumnya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, menilai praktik berhaji dengan dana talangan dan multilevel marketing (MLM) melanggar prinsip berhaji, karena pada dasarnya haji diwajibkan bagi mereka yang mampu.

"Karena syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik, keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan ritual haji," kata Anggito.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement