Senin 24 Sep 2012 17:00 WIB

OJK Diminta Libatkan Pelaku Perbankan dan Asosiasi Soal Pungutan

Rep: Nur Aini / Red: Djibril Muhammad
Sigit Pramono
Foto: Republika/Darmawan
Sigit Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun formula besaran pungutan yang tepat, yang akan dikenakan kepada lembaga keuangan. Karena, selain berasal dari anggaran negara, sumber keuangan OJK adalah berasal dari pungutan-pungutan tersebut.

Sebelum pungutan itu dirumuskan, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono meminta OJK agar melibatkan para pelaku industri keuangan dan asosiasi. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum pernah dilibatkan.

"Kalangan pelaku industri keuangan dan asosiasi perlu dilibatkan dalam pembicaraan mengenai iuran agar dicapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak," ujarnya.

Meski demikian, Sigit mengaku pihaknya belum merumuskan masukan mengenai formula besaran pungugtan tersebut. Menurut mantan Dirut BNI ini, banyak hal yang perlu dipertimbangkan mengingat lembaga keuangan di bawah OJK sangat beragam.

"Ada bank dan bukan bank. Ada perusahaan yang sangat besar ada yang kecil. Ada yang produknya sederhana dan ada yang sangat variatif," ungkapnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad sebelumnya mengatakan OJK akan memiliki anggaran sendiri pada 2013 mendatang. Karena itu, besaran pungutan akan ditentukan menjelang 2013. "Kami masih mengembangkan formula yang baik, sehingga menjelang 2013 saat OJK mulai jalan, persoalan itu sudah clear," ujarnya di Jakarta, Senin (24/9).

Pungutan untuk sumber keuangan lembaga pengawas dinilai Muliaman, lazim dilakukan. Hal itu telah dipratikkan di sejumlah negara. "Kami masih mencari 'best practice' yang diterapkan negara lain," ujarnya.

Besaran pungutan yang sebelumnya dipratikkan didasarkan pada sejumlah tolak ukur seperti layanan, risiko, dan volume. Penarikan pungutan atas dasar layanan dibebankan kepada setiap jenis layanan yang diberikan pengawas kepada lembaga keuangan. Pungutan yang dibebankan berdasarkan risiko disesuaikan dengan kesulitan tindakan pengawasan yang lebih dari standar normal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement