REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pailit melilit anak usaha PT Telkom Tbk, PT Telkomsel. Mengenai hal tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta manajemen PT Telkom Tbk agar tidak mentoleransi kontrak yang jelas-jelas merugikan perusahaan.
"Telkom Grup banyak dibebani kontrak yang jelek bagi perusahaan. Jadi, kalau ada kontrak yang merugikan harus diputus. Kontrak seperti inilah yang membuat perusahaan tidak bisa besar," kata Dahlan, usai mengikuti sepeda santai bertema 'Funbike Indonesia Pintar, Ayo Bersepeda bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan,' di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Ahad (16/9).
Menurut Dahlan kontrak yang merugikan perusahaan inilah antara lain yang seringkali mengundang kritik dari sejumlah kalangan bahwa Telkom Grup tidak bisa berkembang, dan tidak bisa lebih besar lagi.
Pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan Telkomsel (anak usaha Telkom) pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Telkomsel dan Prima Jaya memulai kontrak kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak, karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan atau wanprestasi.
Prima Jaya pun mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp 5,3 miliar sebagai utang Telkomsel. Atas putusan pailit tersebut, Dahlan mengaku meskipun tidak ingin mencampuri masalah tersebut, Telkom diyakini dapat menyelesaikannya.
"Saya sudah tahu. Dulu ketika sengketa itu belum berujung pada keputusan (pailit), mereka (direksi) ketemu saya. Saya bilang ini merupakan urusan korporasi dan harus diselesaikan secara korporasi pula," tegas Dahlan.
Namun, Dahlan mengaku secara 'diam-diam' berbicara dengan salah seorang direksi Telkom menanyakan detil masalah yang dihadapi dan alasan tidak memperpanjang kontrak tersebut. "Direksi bilang bahwa kontrak itu memang membebani Telkom, jadi harus diputus. Ya, sudah dijalankan," ujarnya.
Untuk itu disarankan Dahlan, direksi Telkom secepatnya menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Telkom itu perusahaan besar punya ahli hukum, punya pengacara. Ketika direksi bilang firm, ya harus segera diselesaikan," ujar Dahlan.