Ahad 09 Sep 2012 12:49 WIB

Pemerintah Minta Royalti 10 Persen ke Perusahaan Tambang Asing

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan meminta peningkatan royalti seadil-adilnya untuk masyarakat Indonesia. Bahkan tak tanggung-tanggung, pemerintah meminta peningkatan royalti hingga 10 persen pada perusahaan pertambangan asing yang tengah melakukan renegosiasi kontrak.

"Pak Hatta (Menteri Perekonomian) meminta royalti untuk Indonesia 10 persen," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini, Ahad (9/9). "Kita sedang usahakan ini," lanjutnya.

Ia menuturkan, royalti ini tak hanya untuk PT freeport Indonesia saja, tetapi juga untuk perusahaan tambang asing lainnya di Indonesia. Ia mengatakan dalam pandangan pemerintah 10 persen merupakan nilai yang ideal.

"Jadi, kita harap mereka memberi kita nilai yang pantas," ujarnya. Menurut Rudi Kementerian ESDM terus melakukan lobi guna mencapai target ini.

Royalti merupakan salah satu poin yang dibahas dalam renegosiasi kontrak antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan. Guna meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang royalti wajib dinaikkan.

Selain royalti, renegosiasi juga membahas persoalan luas wilayah, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Renegosiasi terkait keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement