Kamis 30 Aug 2012 14:21 WIB

Akhirnya, AirAsia Diizinkan Akuisisi Batavia Air

(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: ANTARA FOTO
(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah lama terkatung-katung, akhirnya AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa diizinkan membeli saham maskapai penerbangan Batavia Air yang dikuasai PT Metro Batavia. Adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan izin prinsip tersebut.

Rilis Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/8), menyebutkan surat Menteri Perhubungan No AU.009/7/6/DRJU.DAU.2012 tertanggal 29 Agustus 2012 berisi pengeluaran izin prinsip rencana jual beli saham PT Metro Batavia kepada pihak lokal dan asing terkait aksi korporasi.

Dalam surat Menteri Perhubungan tersebut ditegaskan bahwa persetujuan penjualan saham PT Metro Batavia kepada pihak lokal dan asing terkait aksi korporasi harus mengacu pada ketentuan Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan yang terkait dengan penanaman modal asing dan penjualan saham.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam proses penjualan saham tersebut yakni perubahan pemegang saham pada surat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, dipersyaratkan pemegang saham lokal wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sumber kepemilikan modal tersebut adalah benar-benar modal nasional dan bukan modal luar negeri atau asing yang dititipkan.

Selain itu, dalam melakukan jual beli saham, PT Metro Batavia harus memenuhi ketentuan kepemilikan modal badan usaha angkutan udara niaga yang ditetapkan dalam pasal 108 UU No 1/2009 yaitu kepemilikan modal badan usaha angkutan udara niaga nasional, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Komposisi kepemilikan saham antara modal nasional dan asing harus mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 yang mensyaratkan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing yaitu sebesar 51 persen pemilik modal dalam negeri dan maksimal 49 persen pemilik modal asing.

Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia melalui AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa (pemegang saham mayoritas PT Indonesia AirAsia) memutuskan untuk mengakuisisi Batavia Air dengan nilai pembelian 80 juta dolar AS.

"Setelah berbulan-bulan bernegosiasi, kami akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menjalin hubungan antara AirAsia dan Batavia Air," kata CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, di Jakarta, 26 Juli 2012.

Sementara itu, Presiden Direktur Fersindo, Dharmadi, memaparkan AirAsia Berhad akan memiliki saham di Batavia sebesar 49 persen dan Fersindo sendiri menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen.

Dharmadi yang juga menjabat sebagai Presdir Indonesia AirAsia mengemukakan bahwa akuisisi 100 persen saham Batavia akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pertama melalui akuisisi saham mayoritas 76,95 persen.

Selanjutnya dilanjutkan dengan akuisisi saham sebesar 23,05 persen yang diharapkan akan selesai pada kuartal kedua 2013, berdasarkan persetujuan regulator di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement