Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Hentikan Monopoli Usaha, Gerai Waralaba Dibatasi

Rep: Dwi Murdaningsih
Waralaba, ilustrasi
Waralaba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kalangan usaha dan pemerintah masih berdiskusi mengenai pembatasan jumlah gerai waralaba. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, menuturkan pelaku waralaba domestik tidak keberatan dengan adanya pembatasan kepemilikan gerai.

Sponsored
Sponsored Ads

Menurutnya, pelaku waralaba lokal yang sudah memiliki ribuan geraipun menyambut baik rencana pembatasan kepemilikan waralaba. “Yang jelas secara prinsip mereka bisa menerima,” ujar Gunaryo saat ditemui di kantornya, Rabu (29/8).

Hingga saat ini, kementerian perdagangan belum menentukan jumlah angka pasti mengenai pembatasan kepemilikan waralaba. Kementrian perdagangan mengusulkan satu orang maksimal memiliki 100 gerai. Pertemuan-pertemuan masih terus dilakukan untuk membahas aturan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan waralaba di Indonesia.

Scroll untuk membaca

Sebelumnya, pada Jumat (24/8) lalu, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, sudah menandatangani peraturan izin penyelenggaraan waralaba dalam permendag nomor 53. Ditargetkan dalam waktu dua atau tiga pekan mendatang, sudah ada angka yang disepakati mengenai pembatsan kepemilikan gerai waralaba.

Pembatasan ini sekaligus menghentikan monopoli usaha. “Ada pengamat francise waralaba internasional mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang mengatur jumlah waralaba. Waralaba tentu harus secara gamblang memenuhi kriteria waralaba,” tambah Gunaryo.

Waralaba, kata Gunaryo harus bisa menjadikan adanya pemerataan usaha. Menurutnya, waralaba semestinya bisa diaplikasikan oleh semakin banyak orang, sehingga kepemilikan individunya harus dibatasi. Pembatasan ini menurutnya bukan sebuah pengekangan atau menghalangi investasi atau kesempatan memperluas usaha.

“Pembatasan ini dibuat agar suatu usaha tidak semena-mena dimiliki sendiri. Kita juga mendorong pihak lain bisa berkembang beriringan sebagai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai UMKM tentang arti pentingnya keterlibatan pihak lain dalam penyelenggaraan usaha kecil menengah,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>