REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan barang beredar di Pulau Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB).
"Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama Kementerian terjamin," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam rilis berita diterima di Jakarta, Senin (23/7).
Tim pengawasan terus melakukan pemeriksaan barang beredar dalam menyambut Idul Fitri 1433 Hijriah dan melindungi konsumen baik bagi produk pangan maupun non-pangan. Tim bersama Kemendag melakukan pengawasan di Pasar Aviari serta Pusat Perbelanjaan Nagoya Hill, Pulau Batam.
Dalam pengawasan yang dilakukan di Pasar Aviari, tim menemukan peredaran produk melamin peralatan makan dan minum bermerek SF dan produk lampu swaballast bermerek AMS yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Disamping itu, pada tempat yang sama ditemukan juga beberapa produk elektronik berupa telepon seluler (merek SK), blender (merek SS) dan penanak nasi (merek NS) yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia," jelas rilis tersebut.
Sedangkan di lokasi kedua di Nagoya Hill, tim pengawasan menemukan peredaran produk melamin untuk peralatan makan dan minum merek SF yang diduga tidak memenuhi ketentuan persyaratan SNI.