Senin 23 Jul 2012 23:59 WIB

Kemendag Awasi Peredaran Barang di Pintu Masuk Batam

Minister of Trade, Gita Wiryawan (left) checks some illegal products confiscated from Aviari Market in Batam on Monday. National Agency of Drug and Food Control (BPOM) seized 950 illegal import products and toxic cosmetic products  from surprise inspection
Foto: Antara/Agus Apriyanto
Minister of Trade, Gita Wiryawan (left) checks some illegal products confiscated from Aviari Market in Batam on Monday. National Agency of Drug and Food Control (BPOM) seized 950 illegal import products and toxic cosmetic products from surprise inspection

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan barang beredar di Pulau Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB).

"Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama Kementerian terjamin," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam rilis berita  diterima di Jakarta, Senin (23/7).

Tim pengawasan terus melakukan pemeriksaan barang beredar dalam menyambut Idul Fitri 1433 Hijriah dan melindungi konsumen baik bagi produk pangan maupun non-pangan. Tim bersama Kemendag melakukan pengawasan di Pasar Aviari serta Pusat Perbelanjaan Nagoya Hill, Pulau Batam.

Dalam pengawasan yang dilakukan di Pasar Aviari, tim menemukan peredaran produk melamin peralatan makan dan minum bermerek SF dan produk lampu swaballast bermerek AMS yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Disamping itu, pada tempat yang sama ditemukan juga beberapa produk elektronik berupa telepon seluler (merek SK), blender (merek SS) dan penanak nasi (merek NS) yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia," jelas rilis tersebut.

Sedangkan di lokasi kedua di Nagoya Hill, tim pengawasan menemukan peredaran produk melamin untuk peralatan makan dan minum merek SF yang diduga tidak memenuhi ketentuan persyaratan SNI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement