REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk siap menjalankan kebijakan penyatuan pembayaran airport tax dengan tiket penumpang pesawat. Peraturan baru yang dikeluarkan PT Angkasa Pura II itu akan diberlakukan pada September mendatang.
Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar mengatakan, pihaknya sudah menggelar pembicaraan dengan Angkasa Pura untuk menja lankan rencana itu. Menurutnya, penyatuan pembayaran airport tax ini demi kenyamanan penumpang. “Kita sudah siap dan kita sudah bicarakan,” katanya.
Penyatuan ini, menurut Emir, tidak akan mengubah jumlah pembayaran airport tax. Besaran airport tax untuk rute domestik tetap sebesar Rp 40 ribu dan internasional sebesar Rp 150 ribu. “Jumlahnya tetap sama, hanya saja cara pembayaran yang berbeda, yaitu dimasukkan atau digabung ke dalam harga tiket,” tegas Emir.
Menurut Emir, Garuda memungut airport tax dari penumpang atas nama Angkasa Pura. Pendapatan dari airport tax selanjutnya disetorkan perseroan ke Angkasa Pura. “Pertama dibayar ke tiket kemudian kita setor ke Angkasa Pura. Sebenaranya, aturan ini sederhana saja,” kata Emir.
Emir mendapatkan kabar dari Angkasa Pura bahwa aturan baru ini akan mulai diterapkan pada September mendatang. Penyatuan pembayaran airport tax dilakukan dengan pertimbangan efektivitas dan menekan panjangnya antrean di loket pembayaran airport tax di bandara.
Adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewacanakan perubahan tersebut. Tri menjelaskan, Garuda dipilih sebagai maskapai pertama yang akan menerapkan aturan baru ini karena dinilai mempunyai sistem tiket yang baik. “Tahun ini, kita mulai dulu dengan penerbangan Garuda Indonesia karena sistemnya sudah baik. Jadi, kalau sudah pesan tiket sudah termasuk PSC (airport tax) tadi,” ujar Tri.