REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bank Indonesia mempersiapkan langkah antisipasi yang mungkin diperlukan dalam menyeimbangkan perekonomian Indonesia jika krisis Eropa memburuk.
"Kami akan meningkatkan pasokan valuta asing di pasar sesuai dengan kebutuhan sebagai bagian untuk stabilisasi nilai tukar rupiah," jelas Gubernur BI Darmin Nasution dalam rilis berita yang diterima Jumat (15/6).
Selain intervensi pasar valas, BI terus melanjutkan upaya stabilisasi nilai tuker rupiah termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, penerbitan Deposito Valas Berjangka serta pengembangan sejumlah instrumen transaksi valas lain di dalam negeri.
Darmin menilai dampak langsung dari krisis Eropa terhadap korporasi maupun perbankan Indonesia sejauh ini relatif terbatas.
Menurut data, posisi utang luar negeri swasta Indonesia dari Eropa per April 2012 tercatat sebesar 21,6 miliar dolar AS dimana sebagian besar berasal dari Belanda (57,3 persen), Inggris (10,7), Jerman (6,4 persen), dan Prancis (2,5 persen). Besaran utang Indonesia ke sejumlah negara seperti Portugal, Irlandia, Italia, Yunani dan Spanyol sangat kecil.
Menurut BI, dampak tersebut telah terjadi beberapa bulan terakhir dengan intensitas yang meningkat khususnya sejak awal Mei. Hal itu tercermin pada tekanan pelemahan nilai tukar dan penurunan indeks harga saham di kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Cadangan devisa per 31 Mei 2012 mencapai 111,5 miliar dolar AS, yang diperkirakan cukup untuk memenuhi 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Untuk meningkatkan pasokan valas, BI juga telah memulai lelang Term Deposit valas serta mempersiapkan instrumen lindung nilai. "Bank Indonesia terus melanjutkan langkah-langkah pendalaman pasar valas dalam negeri untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah," demikian penjelasan lebih lanjut dari Gubernur BI.
BI juga memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah termasuk tindak lanjut nota kesepahaman untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang ditandatangani pada 7 Juni 2012. Nota kesepahaman tersebut menjelaskan mekanisme dan rencana tindakan di masing-masing lembaga maupun koordinasi langkah yang diperlukan.