Rabu 08 Feb 2012 15:30 WIB

DPR Godok RUU Asuransi untuk Petani

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Didi Purwadi
Petani sedang bekerja di sawahnya
Foto: Antara
Petani sedang bekerja di sawahnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cuaca buruk kerap kali membuat nelayan mendadak kehilangan pendapatan. Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuziy, mengungkapkan DPR kini sedang menyusun rancangan Undang-undang asuransi bagi petani.

"Kalau bicara petani, itu berarti petani dalam arti luas di mana nelayan dan pembudidaya ikan termasuk di dalamnya," ujar Romahurmuziy saat ditemui wartawan, Rabu (8/2).

Ia mengungkapkan DPR saat ini masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah terkait rancangan UU tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. RUU yang sedang akan disusun ini bersifat sukarela. Petani yang mengikuti program ini nantinya akan ada kewajiban premi yang menjadi beban negara untuk dibayarkan.

"Preminya pun harus kita diskusikan. Apakah itu sepenuhnya ditanggung negara atau menjadi sebagian nelayan dan petani," ujar dia. Pembayaran ini diberikan ketika usaha petani tidak mendapatkan jumlah pendapatan minimun setiap bulannya.

Mekanisme serta persyaratan masih akan dibahas sembari menunggu DIM yang diharapkan sudah bisa diserahkan maksimal pada akhir Februari ini. Pembahasan akan dilakukan dalam dua kali masa sidang dan ditargetkan selesai tahun ini. Di Indonesia, terdapat sekitar 25 juta petani dan tiga juta nelayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement