Kamis 26 Jan 2012 20:06 WIB

Masih Rendah, Peminat Insentif Perpajakan di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat para investor belum sepenuhnya memiliki minat terhadap fasilitas insentif perpajakan yang diberikan untuk mendukung peningkatan investasi secara permanen.

"Memang investor yang memanfaatkan insentif di masa lalu masih kecil," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut Bambang, investor tidak terlalu membutuhkan insentif tersebut karena kemungkinan adanya ketentuan transparansi pelaporan terhadap Dirjen Pajak sebagai syarat akuntanbilitas.

"Sebagian merasa tidak membutuhkan, karena fasilitas ini ada kewajiban pelaporan sebagai akuntanbilitas, tapi ini kan wajar, karena Dirjen Pajak berhak memeriksa agar fasilitas ini tidak disalahgunakan," katanya.

Selain itu, menurut dia, saat ini masih minim sosialisasi terhadap peraturan fasilitas insentif perpajakan karena minat untuk melakukan investasi belum terlalu tumbuh.

"Pada 2009, 'mood' investasi belum tumbuh dan pertumbuhan masih rendah, baru pada 2010 pertumbuhan investasi mulai meningkat dan ketika 'mood' investasi masuk, investor mulai berpikir fasilitas apa saja ada yang ada," ujarnya.

Namun, Bambang mengatakan pemberian insentif tersebut diharapkan dapat makin meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement