Jumat 09 Dec 2011 16:18 WIB

Tahun Depan, Petani Dapat Jaminan Insentif

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petani sedang bekerja di sawahnya
Foto: Antara
Petani sedang bekerja di sawahnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian mendapatkan amanat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif dan disinsentif lahan pertanian. Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sumardjo Gatot Irianto, hal itu segera terealisasi. “Tahun depan, petani akan mendapat insentif,” katanya kepada Republika, Jumat (9/12).

Melalui Undang-Undang Nomor 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian Pertanian akan menerbitkan empat PP turunan. Di antaranya PP Penetapan Lahan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan (1), PP Insentif dan Disinsentif Lahan Pertanian (2), PP Sistem Informasi Lahan Pertanian (3), dan PP Pembiayaan Lahan Pertanian (4).

Gatot memaparkan, kepala daerah di kabupaten dan kota umumnya sudah berkomitmen menetapkan lahan pertanian berkelanjutan sebagai turunan PP pertama. Setidaknya sepuluh provinsi sudah melakukannya, seperti Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Riau yang sedang proses. Di Jawa, rata-rata sudah memilikinya. Hanya saja terkendala banyaknya Bupati/ Wali Kota yang melanggar RTRW Pertaniannya.

Menteri Pertanian Suswono, sebelumnya, mengatakan pemerintah akan membuat aturan terperinci mengenai insentif untuk petani yang berkomitmen tak akan mengonversi lahan pertanian miliknya. “Konversi lahan yang masif menjadi salah satu penyebab target pangan sulit tercapai,” katanya.

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan bentuk insentif yang dimaksud adalah pemberian bantuan pertanian yang lebih terukur dan cukup. Misalnya pemberian benih yang cukup, subsidi pupuk, subsidi menghadapi organisme penganggu tanaman (OPT), dan bantuan gagal panen. Saat ini misalnya, kata Rusman, pemerintah sudah memberikan dana kontingensi untuk lahan puso.

Besarannya Rp 3,7 juta per ha. Rinciannya Rp 2,6 juta per ha untuk lahan puso, dan Rp 1,1 juta per ha untuk tenaga kerja. “Pemerintah juga menjamin kenyamanan stabilisasi harga saat petani menjual hasil pertaniannya,” kata Rusman kepada Republika, Jumat (9/12).

Petani, kata Rusman, tak terlalu membutuhkan insentif pajak, atau insentif BBM. Petani lebih membutuhkan jaminan kesinambungan usaha pertaniannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement