Rabu 09 Nov 2011 18:46 WIB

Hanura: Negara Jangan Lemah di Bawah Freeport

Freeport McMoRan Indonesia
Foto: Freeport
Freeport McMoRan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anggota Komisi VII dari Partai Hanura, Ali Kastella, meminta pemerintah berani  menekan Freeport agar menerapkan UU Minerba dan menerapkan kontrak karya kedua. 

‘’Dari sekian ratus perusahaan tambang yang ada, enam perusahaan yang belum setuju, termasuk Freeport. Presiden harus tegas melaksanakan UU Minerba. Jangan sampai negara lemah di bawah perusahaan,’’ katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (9/11).

Ia pun meminta agar Kementerian ESDM tak lagi berbicara atas nama kementrian kepada Freeport, melainkan sebagai negara yang telah dirugikan. Ini lantaran, selama ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya memberikan royalty sebesar satu persen kepada negara untuk emas dan dua persen maksimal untuk tembaga.

Angka itu dinilai Ali sangat kecil. Makanya, kemudian dilakukan re-negosiasi kontrak karya dengan besaran royalty 3,7 persen. Hal ini pula yang terus menerus membuat kondisi Papua tidak stabil. Karena, masyarakat Papua tak pernah betul-betul merasakan langsung kesejahteraan dari keuntungan yang dinikmati Freeport.

‘’Royalti tembaga dari Freeport merupakan yang paling kecil di semua negara. Tak ada negara lain yang menetapkan royalty satu hingga dua persen. Paling minimal biasanya 3,7 persen, seperti yang kita inginkan dalam kontrak karya yang baru. Bahkan ada yang lima persen,’’ paparnya.

Ia juga menuduh Freeport melakukan penipuan terhadap negara. Pasalnya, dalam kontrak karya pertama disebutkan kalau bahan utama yang ditambah Freeport adalah tembaga. Tidak disebutkan dalam kontrak tersebut mengenai kandungan emas, sehingga hanya menjadi bahan ikutan. Makanya, untuk emas royalty yang diberikan hanya satu persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement