REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardoyo terkait pembelian tujuh persen saham sisa divestasi Newmont Nusa Tenggara. Komisi XI mengancam akan membatalkan transaksi divestasi Newmont atas dasar pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pendapat BPK atas hasil audit pembelian saham Newmont itu menyebutkan bahwa ada pelanggaran,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, kepada wartawan, Ahad (23/10).
Harry melanjutkan, BPK menyatakan bahwa untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara, perlu aturan pemerintah tersendiri. Sama halnya seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dikucurkan bagi perusahaan BUMN. “Itu semua perlu aturan khusus.”
Hal lainnya, kata Harry, dalam kebijakan investasi pemerintah mesti mengajukan permohonan persetujuan dari DPR. Alasannya karena sumber dana pembelian saham itu berasal dari dana APBN. Selama ini Menkeu tidak pernah meminta restu dari DPR.” Kata Harry.
Menkeu Agus Martowardoyo menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum melakukan pembayaran pembelian saham divestasi Newmont. Alasannya, hal itu karena proses divestasi masih membutuhkan surat rekomendasi dari Menteri ESDM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengubah komposisi saham.
Persetujuan dari BKPM itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2009 yang salah satunya mengatur perubahan pemegang saham dari kontraktor batubara. Kemenkeu menunggu ESDM merespon surat ke PT NNT dengan tembusan BKPM.
“Setelah itu, BKPM bisa menyetujui divestasi, sehingga pemerintah bisa segera melakukan pembayaran pembelian tujuh persen saham,” kata Menkeu.