Selasa 18 Oct 2011 09:23 WIB

Impor Garam 25 Ribu Ton Diprotes Petani

Rep: Ichsan Emrald/ Red: Stevy Maradona
Petani garam
Foto: ANTARA
Petani garam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Petani garam di Madura memprotes keras kebijakan Pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian yang mengizinkan PT Cheetham Garam Indonesia mengimpor garam sebanyak 25 ribu ton.

Impor garam tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, apalagi diimpor saat musim panen garam.

H Abdul Wakhid, petani garam asal Madura menyatakan dirinya mendesak semua kementerian yang terkait impor garam, seperti Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera menyetop impor tersebut.

Selain itu ia meminta agar ketiga Kementerian tersebut menyelidiki lolosnya izin impor garam oleh perusahaan modal asing (PMA) asal Australia itu.

Penyebabnya izin impor garam yang diberikan kepada Cheetam itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Garam. Berdasarkan aturan tersebut, produsen garam konsumsi beryodium dan sebagai anggota Aprogakob (Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium), Cheetam seharusnya hanya mendapatkan izin IP (Impor Produsen) iodisasi untuk kebutuhannya sendiri dan tidak berhak menjual-belikan garam impornya.

 Menurut Wakhid, rencananya garam impor oleh Cheetam itu untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan, diantaranya PT ABC President, Unilever Bango, Angle Product, Delifood, Serena, Jawamanis, Nusantara & Pawon, Unilever Royco, Indofood Sukses Makmur, Prakasa Alam Segar, URC Philipine dan lainnya.

Wakhid menambahkan pihaknya khawatir impor garam yang menyalahi aturan itu akan berdampak buruk bagi garam petani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement