REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Bank Indonesia tidak membatasi perbankan yang akan menggarap sektor mikro. Karena, saat ini belum ada regulasi yang mengatur segmentasi setiap lembaga keuangan bank atau nonbank.
"Untuk membuat regulasi mengenai segmentasi pasar lembaga keuangan bank atau nonbank, itu sangat sulit karena bank umum telanjur menggarap serius sektor tersebut," kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Dewi Setyowati di Yogyakarta, Ahad (18/9).
Ia mengatakan, bank umum telah membentuk unit layanan hingga ke pelosok sehingga tidak mungkin membatasi ruang geraknya. Masyarakat menjadi pembentuk segmentasi itu dan memilih lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Oleh karena itu, menurut dia, lembaga keuangan terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus mampu memperbaiki produk dan layanannya agar lebih kompetitif. Selama ini kondisi itu belum mempengaruhi kinerja BPR.
"Rasio kredit dengan simpanan (loan to deposit ratio/LDR) BPR masih di atas 115 persen atau melampaui penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Artinya, BPR harus menggenjot DPK agar kinerjanya bisa seimbang," katanya.
Direktur BPR Wijayamulia Santosa, Donisius Santoso, sebelumnya meminta BI membatasi bank umum yang menggarap sektor mikro, misalnya dengan menentukan tingkat pinjaman. Pembatasan diperlukan karena saat ini banyak bank umum yang menggarap sektor mikro.
"Segmentasi tersebut dapat diukur dari tingkat transaksi di atas Rp 300 juta yang bisa digarap bank umum. Jika BPR tidak sanggup melayani transaksi besar atau bank umum kesulitan untuk menyalurkan ke pasar mikro, kedua pihak bisa bekerja sama melalui jaringan," katanya.