Rabu 24 Aug 2011 12:19 WIB

Pemutihan Kredit Usaha Tani Bisa Tuntas 2012, Tapi tak Semua Dapat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengatakan, pemutihan Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp5,7 triliun bisa segera dilaksanakan dan diharapkan selesai pada awal 2012.

"Ini sudah Agustus akhir, kalau bisa dalam sebulan dua bulan ini timnya sudah turun dan diharapkan bisa diselesaikan dalam tahun ini. Setelah semua proses berangsur-angsur dengan bank selesai, pada 2012 bisa diselesaikan semuanya," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8).

Ia memastikan tidak semua petani mendapatkan pemutihan kredit tersebut karena itu  semua proses verifikasi harus dilakukan terlebih dahulu. Apalagi bila kredit tersebut merupakan kredit yang sudah lama tertanggung oleh para debitur.

"Tentu harus diverifikasi, karena ini sudah lama sekali, tidak bisa sembarangan. Tidak bisa gelondongan juga, jadi kalau yang benar harus dilihat lagi di buku bank itu, diaudit terus verifikasi satu persatu, kemudian baru bisa diusulkan untuk dihapuskan," ujar Mulia.

Ia mengatakan program ini merupakan komitmen pemerintah dan Bank Indonesia untuk membantu para petani khususnya yang bermukim di kawasan Yogyakarta untuk bisa kembali "bankable" sehingga bank yang menyalurkan KUT tidak terbebani dengan kredit macet.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua petani mendapatkan keistimewaan tersebut agar tidak terjadi moral hazard terutama bagi para debitur yang benar-benar bisa melunasi kewajibannya namun kurang ada niat baik membayar.

"Itu kan masalah sudah bertumpuk, yang satu belum selesai sudah terjadi gempa kan, belum lagi meletus gunung. Jadi harus dilihat lagi, soalnya jangan sampai timbul moral hazard, mereka yang selama ini menjadi debitur baik, membayar dan dia itu tidak dapat insentif. Sementara dengan berbagai alasan mereka yang tidak mampu atau alasan lain, kemudian dihapus begitu saja, tidak bisa begitu," ujarnya.

Sementara, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pemutihan Kredit Usaha Tani (KUT) bisa dilakukan oleh pemerintah jika telah melewati proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi, proses pemutihannya tidak bisa begitu saja dilakukan, harus juga meminta audit BPK," kata Melchias.

Ia mengaku belum mendapat laporan atau surat dari pemerintah untuk melakukan pembahasan terkait dengan rencana pemutihan KUT sebesar Rp5,7 triliun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan atas Kredit Usaha Tani (KUT) yang bermasalah, yang jumlahnya sekitar Rp5,7 triliun.

Menurut Hatta, dalam melakukan pemutihan atas KUT yang gagal bayar, pemerintah memiliki dua mekanisme yang akan ditempuh. Pertama, membayar kewajiban para debitur KUT yang bermasalah ke perbankan nasional sebagai kompensasi atas KUT yang diputihkan.

Kedua, menggunakan mekanisme administrasi antara pembukuan pemerintah dan perbankan, sehingga kredit petani itu dihapuskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement