Senin 27 Feb 2023 19:53 WIB

Petani Terdampak Banjir, Jangan Khawatir Soal Cicilan ke Bank

OJK memiliki POJK Nomor 19 Tahun 2022 untuk diaktifkan dalam kondisi bencana masif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga melintasi jalan yang tergenang banjir di Desa Dalam Pagar Ulu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (27/2/2023). Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari kedepan karena saat ini bencana banjir terjadi di 11 Kecamatan akibat cuaca ekstrim dan meningkatnya curah hujan.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Warga melintasi jalan yang tergenang banjir di Desa Dalam Pagar Ulu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (27/2/2023). Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari kedepan karena saat ini bencana banjir terjadi di 11 Kecamatan akibat cuaca ekstrim dan meningkatnya curah hujan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir ini sejumlah daerah dilanda banjir karena curah hujan yang tinggi. Kondisi tersebut berpotensi berdampak kepada produksi para petambak dan petani. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika kondisi bencana tersebut mempengaruhi kemampuan para petani membayar cicilan kreditnya, sudah ada aturan yang dapat memudahkan.

“Kami sudah ada POJK Nomor 19 Tahun 2022 kalau ada bencana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Meskipun begitu, Dian memastikan pelaksanaan POJK tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana tersebut sesuai dengan karakteristik bencananya. Terdapat bencana yang sifatnya lokal terbatas dan dampaknya kepada bank tidak signifikan.

“Jika dampaknya kepada bank tidak signifikan, tentu POJK ini tidak akan kita trigger untuk diaktifkan,” ucap Dian.

Meskipun begitu bukan berarti petani yang terdampak tidak bisa mendapatkan keringanan. Dia mencontohkan, seperti gempa di Sukabumi beberapa waktu lalu setelah teliti, debitur terkena dampak sangat terbatas dan dapat ditangani bank.

“Jadi bank bisa melakukan banyak hal kalau menghadapi nasabah yang menghadapi masalah seperti ini apakah melakukan restrukturisasi bahkan pembebasan bunga bisa dilakukan karena itu sifatnya masih terbatas,” jelas Dian.

Hanya saja, jika karakteristik bencana yang sifatnya masif seperti gempa di Palu, Dian mengatakan OJK akan mendorong sesuai POJK tersebut. Hal yang sama seperti bencana penyakit mulut dan kuku dan berdampak banyak kepada debitur dan bank  sehingga ada keringanan yang diberlakukan kepada peternak.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dengan Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah menyediakan produk asuransi berkaitan dengan bencana yang dialami petani. Produk asuransi tersebut menjadi salah satu yang bisa meringankan para petani yang terdampak bencana.

“AAUI dengan Kementan telah menyediakan produk asuransi tani padi bagi petani dan dengan KKP juga sudah bentuk konsorsium memfasilitasi program budidaya udang,” ungkap Ogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement