Jumat 19 Aug 2011 17:06 WIB

Sensus Pajak Nasional Dilakukan Mulai Oktober

Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ditjen Pajak siap melakukan sensus pajak nasional sebagai program ekstensifikasi proaktif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Persiapan akan dilakukan sejak akhir September mendatang. "Kita siap melakukan sensus yang akan dilakukan tiga bulan mulai Oktober hingga Desember nanti," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam pemaparan di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan sensus pajak nasional merupakan program kegiatan Ditjen Pajak dalam upaya pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan untuk melihat kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis pajak.

Menurut dia, sistem "self assessment" yang diterapkan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan serta upaya sosialisasi di berbagai media belum mampu mendorong wajib pajak untuk secara sukarela melakukan kewajibannya membayar pajak.

Sensus yang dilakukan oleh 299 Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini diharapkan mampu memperluas basis pajak karena sekitar 3.000 petugas langsung mendatangi lokasi tempat tinggal atau tempat usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. "Kali ini kita akan lebih proaktif dan kegiatan ini akan diikuti dengan kegiatan penyuluhan dan himbauan kepada wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak," ujar Fuad.

Secara keseluruhan, periode sensus ini akan berlangsung mulai akhir September 2011 hingga akhir 2012 dengan target tiga bulan pertama bisa menjangkau sekitar 1,5 juta Wajib Pajak. "Mudah-mudahan bisa lebih dan dibawah dua juta. Itu berdasarkan hitung-hitungan sementara kita," kata Fuad.

Dia mengatakan berdasarkan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) pada 2010, jumlah orang pribadi yang melaporkan telah membayar pajak hanya 8,5 juta dari perkiraan orang bekerja di Indonesia sebesar 110 juta jiwa.

Jumlah penerimaan SPT 8,5 juta ini belum termasuk sekitar 25-30 juta orang yang telah membayar melalui pemotongan PPh pasal 21 dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif yang hanya mencapai 7,73 persen, dengan kata lain menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah," ujarnya.

Sementara badan usaha yang dilaporkan melalui penyerahan SPT hanya sebesar 466 ribu, sedangkan jumlah badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif berjumlah 12,9 juta perusahaan.

Fuad mengharapkan ada manfaat yang dapat diperoleh dari sensus ini, selain mengingatkan warga negara akan kewajiban membayar pajak yaitu untuk memberikan data terbaru untuk mencari wajib pajak baru. "Ini program pertama kita jadi kita lihat dulu tingkat keberhasilannya pada periode pertama ini, nanti kalau kita sudah jalani kita lihat kekurangannya, kita evaluasi, apa kendalanya kita perbaiki," ujar Fuad.

Selain itu, Ditjen Pajak juga dimungkinkan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menghimpun data-data terkait sensus ini terutama mengenai pemetaan wilayah potensi wajib pajak.

Secara tidak langsung, Fuad mengharapkan sensus ini dapat mendorong penerimaan pajak apalagi target penerimaan selalu meningkat setiap tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement