REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Masyarakat yang menemukan adanya lonjakan harga tak wajar di suatu daerah bisa melaporkan ke Kementerian Perdagangan. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Posko Pemantauan Harga yang bekerja selama 24 jam.
Kementerian Perdagangan segera menindaklanjuti laporan itu bekerja sama dengan pemda setempat. "Kalau ada lonjakan harga, laporkan. Kita punya posko 24 jam memantau ini," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/7).
Mari mengatakan, lonjakan harga bisa disebabkan oleh kekurangan pasokan, gangguan cuaca, dan hambatan distribusi. Dalam kasus lonjakan harga, pemda memiliki peran penting.
Media massa juga diharapkan ikut aktif memantau kondisi harga di lapangan. Jika ditemukan harga tak wajar di daerah mana pun, bisa dilaporkan ke Posko Pemantauan Harga. Menurut Mari, para produsen sudah melakukan peningkatan stok untuk mengantisipasi peningkatan permintaan jelang Ramadhan.
Mari mengatakan, dirinya sudah memantau langsung Pasar Induk Bersa Cipinang dan peternakan ayam di Bogor. Pemantauan itu untuk memastikan ketersediaan stok agar tidak ada lonjakan harga. Hingga pertengahan Juli 2011 ini, kenaikan harga secara nasional terjadi pada beras, daging ayam, telur. Sedangkan, komoditas yang turun adalah minyak goreng, gula, dan cabai.