REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Bank Indonesia (BI) menyiapkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan bank karena aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menjadi sumber kegagalan bank. "Kami tidak akan atur kepemilikan asing di perbankan tetapi yang dibatasi adalah persentase kepemilikiannya, karena bank gagal itu berdasarkan statistik bukan karena kompetisi, tapi karena pada umumnya diambil oleh pemiliknya, dirampok pemiliknya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad di Malang, Ahad (29/5.
Dikatakan Muliaman, eraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 memperbolehkan seseorang atau lembaga baik warga negara Indonesia ataupun asing memiliki satu bank hingga 99 persen. Aturan itu, lanjutnya, memungkinkan bank didominasi oleh satu pemilik sehingga bisa mengatur sendiri operasional bank itu tanpa diawasi pemilik lain.
Jika aturan itu diubah sehingga bank dilarang dimiliki oleh sedikit pemilik, bank itu akan diawasi oleh banyak pemilik yang bisa menentukan tata kelola yang lebih baik. "Jadi secara governance akan lebih banyak struktur kepemilikan ke depan, termasuk kami dorong untuk go publik di pasar modal. Tentu saja harus bertahap, tapi spiritnya begitu, kami ingin tingkatkan governance agar kontrol dan pengelolaan bank bisa lebih berimbang," katanya.
Dengan pengelolaan yang lebih berimbang, bank memiliki banyak pengawas selain Bank Indonesia, apalagi jika bank itu terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa. "Mudah-mudahan dengan situasi yang lebih sehat seperti itu paling tidak kontrol masyarakat jadi lebih ketat. Kapan waktunya, ini masih dalam kajian," katanya.
Aturan yang sedang dikaji BI itu, lanjutnya, tidak akan mempertimbangkan asing atau nonasing sebab aturan BI tegas, siapa yang tidak beres harus disentil.