REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) terus mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri. Terhadap tindakan penyelewengan di beberapa daerah, BPH Migas menyebut adanya 'Asosiasi Penjarah BBM Bersubsidi'.
"Terus terang saya gemas. Sepertinya ada 'Asosiasi Penjarah BBM Bersubsidi'," kata Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono di Jakarta, Rabu (25/5).
Tubagus menyebut mereka asosiasi lantaran tindakan penyelewengan yang dilakukan sangat rapih. "Kalau saya tunjukkan bagimana cara mereka menimbun (BBM), itu luar biasa sekali," ungkapnya.
BPH Migas, sambung Tubagus, lewat Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPH Migas baru saja melakukan penangkapan tindakan penyelewengan BBM subsidi di Lampung berupa penyelundupan BBM bersubsidi.
"Tadi malam tim kita menangkap mobil bak terbuka dengan dirigen di Lampung Tengah dan Tulang Bawang. Sebelumnya tim kita juga turun ke Medan dan Jawa Barat," papar Tubagus.
BPH Migas terus melakukan pengawasan pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan depo-depo. Tubagus menyebutkan misalnya di beberapa SPBU ditemui penjualan BBM subsidi yang tidak wajar. Bahkan, ia mengungkapkan terdapat SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi dengan dirigen.
"Bagi yang melanggar ada pidana kalau terbukti bersalah. Hukuman lima tahun penjara. SPBU yang melanggar juga ditindak tegas, termasuk pelanggaran di depo. BPH Migas bekerjasama dengan Pertamina dan kepolisian," jelas Tubagus. Sepanjang tahun lalu, ia menyebutkan setidaknya ada 600 kasus penyelewengan BBM subsidi.