Rabu 04 May 2011 10:33 WIB

BI Terus Dorong DSN Terbitkan Fatwa Hedging

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
Halim Alamsyah
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Halim Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, menyebutkan pihaknya terus berupaya agar hedging dan tawaruk bisa segera difatwakan oleh DSN MUI. "Komunikasi antara BI dan DSN sebagai bentuk regulasi itu terus kita lakukan,” kata Halim.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan fatwa hedging bagi perbankan syariah dapat segera dikeluarkan pada Juni 2011. Hedging atau lindung nilai merupakan mekanisme dalam bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik. Tujuannya untuk memperkecil risiko ketidakpastian harga yang mungkin terjadi.

Anggota DSN  MUI, Gunawan Yasni, menilai penerbitan fatwa hedging sejalan dengan keinginan Bank Indonesia. BI menyarankan perbankan syariah yang kekurangan dana itu bisa tertolong dengan bantuan antar bank syariah. Hingga kini, menurut Gunawan, bank syariah yang kekurangan dana tersebut kerap langsung meminta bantuan melalui BI.

Dengan fatwa hedging, mekanisme saling bantu antar-bank itu akan muncul. “Jangan belum apa-apa, bank syariah sudah ke bank sentral terus,” katanya.

 

Meski demikian, Gunawan mengingatkan hedging tidak boleh dijadikan mekanisme perdagangan komoditi murabahah untuk individu seperti deposito murabahah komoditi. Meski legal di Malaysia, DSN MUI tetap mengharamkan hal ini karena mengandung unsur riba (bunga).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement