Senin 09 Apr 2018 16:44 WIB

Alih Fungsi Lahan Sawah Capai 150 Ribu Hektare

Lahan sawah perlu diperhatikan karena ketahanan pangan pokok masalah di Indonesia.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Lahan pesawahan di Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Lahan pesawahan di Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta adanya Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah. Rata-rata alih fungsi lahan per tahun mencapai 150 ribu hingga 200 ribu hektare. "Kita ingin keberpihakan pada sawah," kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Budi Situmorang, Senin (9/4).

Perpres tersebut berisi tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Selama ini, ia melanjutkan, sawah menjadi lahan strategis untuk investasi. Padahal di Indonesia masih mempunyai banyak lahan yang bisa diperuntukkan sebagai lahan untuk investasi.

Berdasarkan data lahan sawah di Indonesia pada 2013 tersedia secara spasial hingga tingkat Kabupaten/Kota baru sebesar 7,750 juta hektare. Lahan sawah perlu diperhatikan mengingat ketahanan pangan yang menjadi pokok permasalahan di Tanah Air. Ketahanan pangan kerap kali menjadi perhatian penting bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian ATR/BPN berperan penting untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penetapan pengaturan tata ruang terutama pengendalian alih fungsi Lahan Sawah Berkelanjutan. Ia menjelaskan, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

RDTR ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pada 2018, pemerintah segera memperbaharui data LP2B per Kabupaten/Kota serta perhitungan alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian.

Pendataan lahan ini ditargetkan selesai pada akhir tahun. Penetapan data ini akan dilakukan di delapan provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat. "Mengapa belum semua karena ini fokus pada sentra-sentranya dulu," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement