REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menengarai adanya indikasi persekongkolan pada kasus impor ikan ilegal. Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Fadel mengatakan pengusaha asing dari Cina bekerja sama dengan 13 perusahaan lokal di Jakarta, Medan, dan Surabaya untuk mengimpor ikan secara ilegal.
"Menurut saya, ada indikasi karena setelah saya teliti 13 perusahaan pengimpor itu dimiliki tiga sampai empat orang. Saya curiga ada mafia. Dari Jakarta, Medan, dan Surabaya, pemainnya dari situ dan ini pengusaha lokal. Pengusaha lokal yang bekerja sama dengan pengusaha asing dari Cina," jelasnya.
Fadel menyatakan, ia telah meminta agar 13 perusahaan lokal pengimpor ikal ilegal itu segera dimasukkan dalam daftar hitam. "Dari pihak Kadin yang menelepon saya terkait impor ikan ilegal itu, saya bilang tidak ada toleransi, kompromi. Saya pikir ini sudah terlalu lama. Saya melihat tingkah laku pengimpor barang-barang tanpa ada hal-hal yang benar, hanya sepotong surat ekspor impor bisa masukin barang-barang semau dia," tuturnya.
Padahal, lanjut Fadel, dalam Peraturan Menteri No 17 Tahun 2010 sudah ditegaskan bahwa hanya ikan-ikan tertentu yang tidak ada di Indonesia yang boleh diimpor dari luar negeri. "Ikan yang diimpor ilegal itu adalah ikan-ikan yang ada di sini seperti ikan kembung, ikan asin, ikan tenggiri. Dan yang paling sakit hati banget itu ikan asin, itu berapa kontainer coba, itu di Medan juga ada ikan tenggiri," ujarnya, menegaskan.
Fadel mengatakan, ia meminta agar dalam waktu satu pekan ikan impor ilegal sebanyak 200 ton dengan nilai ratusan miliar rupiah itu segera dikembalikan kepada perusahaan di China karena jika beredar di pasaran harga jualnya amat jauh dari ikan-ikan hasil tangkapan nelayan lokal. "Contoh kasus ikan kembung mereka jual di Kramat Jati Rp 4.000-Rp 5.000 perkilogram. Di lain pihak, nelayan saya menjual Rp 14 ribu sampai Rp 15 ribu perkilogram. Bagaimana mungkin persaingan begitu besar cuma 25 persen dari harga jual kita," katanya.
Hingga 18 Maret 2011, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menahan sebanyak 190 kontainer ikan impor ilegal yang beredar di Pelabuhan Belawan, Medan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya.
Selain di pelabuhan, ikan impor ilegal juga tertahan di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,6 ton.