REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri ESDM, Darwin Saleh, membantah telah menandatangani aturan baru mengenai bahan bakar minyak bersubsidi yang berlaku mulai 1 April 2011.
"Tidak benar saya telah menandatangani suatu kebijakan baru tentang BBM bersubsidi yang berlaku mulai 1 April 2011," katanya dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (17/3)).
Ia mengatakan hanya menginstruksikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. Instruksi diberikan menyusul kecenderungan konsumsi melebihi kuota APBN 2011.
BPH Migas, lanjutnya, harus semakin mengintensifkan pengawasan. Sementara Pertamina mesti terus membina stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar hanya membolehkan konsumen yang memang berhak saja dapat membeli premium.
Darwin juga mengatakan, pihaknya bersama BPH Migas dan Pertamina harus bekerja keras mengatasi kecenderungan konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota APBN tersebut. Konsumsi BBM bersubsidi sampai 14 Maret 2011 tercatat telah melampaui kuota yang ditetapkan APBN 2011.
Penjualan rata-rata premium tercatat mencapai 65.020 kiloliter per hari atau 2,3 persen di atas kuota 63.540 kiloliter per hari dan solar 36.550 kiloliter per hari atau 1,95 persen di atas kuota 35.850 kiloliter per hari. Sedang, konsumsi minyak tanah tercatat 5.280 kiloliter per hari atau 16,7 persen di bawah kuota 6.340 kiloliter per hari.