Selasa 08 Mar 2011 17:40 WIB

KPI: UU Penyiaran tak Mengenal Merger Lembaga Penyiaran

Rep: Fitria Andayani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang akuisisi Indosiar oleh pihak SCTV. Aksi korporasi ini dinilai menyalahi undang-undang penyiaran, meskipun secara mekanisme pasar dibenarkan.

Komisioner Infrastuktur KPI, Mochamad Riyanto menyatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami akan konsultasi tentang aspek normatif dari aksi korporasi tersebut bila dibenturkan dengan perspektif undang-undang penyiaran,” ujarnya, Selasa (8/3).

Menurutnya, saat ini rencana akuisisi tersebut masih belum jelas arahnya. “Apakah arahnya hanya soal investasi finansial saja, ataukah ada maksud untuk melakukan monopoli terhadap dunia penyiaran Indonesia,” tuturnya.

Bila ada kecenderungan monopoli, maka KPI akan membawa masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pertemuan tersebut diharapkan bisa menghasilkan keputusan untuk mengintervensi rencana akusisi tersebut, bila memang setelah dikaji ada pelanggaran undang-undang.  “Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal merger. Meskipun sebagai perusahaan publik mereka dimungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut,” tuturnya

Berdasarkan UU Penyiaran No. 32/2002 atau PP No. 50, sebuah stasiun televisi dilarang memiliki dua wilayah siar di provinsi yang sama. Menurut regulasi tersebut, satu badan hukum diperbolehkan memiliki dua wilayah penyiaran di dua provinsi yang berbeda.

Itupun dibatasi dengan kepemilikan maksimal 100 persen di satu wilayah dan maksimal 49 persen di wilayah lain. “Peraturan ini membuat sebuah perusahaan penyiaran tidak bisa melakukan monopoli informasi,” tuturnya. Sehingga idealisme yang mengcakup diversity of ownership dan diversity of content tetap terjaga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement