Rabu 02 Feb 2011 19:52 WIB

Kadin Desak ESDM Selesaikan Izin Usaha Pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kadin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, membangun sinergi. Ini untuk mengatasi lambatnya pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi khusus, baik domestik maupun ekspor. 

Reza Ihsan Rajasa, Ketua Komite Tetap Pertambangan Kadin, mengatakan dengan ditundanya penandatanganan IUP tersebut kapal-kapal pengangkut batubara terhambat sejak 5 Januari 2010. Kondisi di lapangan akibat persoalan izin ini kian mendesak dan apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian maka disinyalir akan menimbulkan efek domino yang panjang.

Berdasarkan laporan, sudah ada 10 unit kapal yang mengangkut 500-600 ribu ton batubara mengalami biaya kelebihan waktu berlabuh. “Kapal-kapal lain yang akan mengangkut tidak bisa berlabuh sehingga menimbulkan  penumpukan batubara di stockpile. Jika ini terus terjadi maka akan mengakibatkan berkurangnya pasokan batubara dipasar yang dapat mempengarui harga batubara. Kondisi ini tentunya akan menurunkan kepercayaan investor terhadap pengusaha dan pada ujungnya akan mempengaruhi penerimaan negara dari pajak maupun royalti,”  beber Reza.

Persoalan ini terutama terkait dengan UU No 4 tahun 2009 dan PP 23 tahun 2010 tertanggal 1 Februari 2010. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan atau perorangan yang akan membeli harus mempunyai IUP khusus angkutan dan penjualan batubara. Izin dikeluarkan Menteri ESDM untuk angkutan antar provinsi, sementara angkutan antara kabupaten/kota dikeluarkan oleh Gubernur dan kalau dalam kabupaten oleh bupati setempat. Penerapan peraturan itu dimaksudkan untuk mengontrol penjualan batubara serta mencegah terjadinya kelangkaan pasokan batubara domestik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kadin mendesak dilakukannya mediasi secepatnya antara semua pemangku kepentingan yaitu pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM dan pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia untuk dapat segera dicarikan kejelasan dan titik temu atas permasalahan yang timbul sehingga kerugian yang lebih besar tidak terjadi.

“Harus ada mediasi atau sosialisasi dan komunikasi antara Pemerintah, Kadin, dan Asosiasi Pengusaha Batubara, serta Stakeholder lainnya mengenai Izin Usaha Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2010 Pasal 36 dan 37,” tegas Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement