Kamis 27 Jan 2011 10:54 WIB

Soal Penegakan Hukum, Pengusaha Selalu Dirugikan

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan, pihak pengusaha dinilai kerap masih menjadi pihak yang dirugikan bila berkaitan dengan masalah penegakan hukum. "Pengusaha pada umumnya, pandangannya ke masalah hukum selalu menjadi pihak yang dirugikan oleh penegak hukum," kata Herwindo di Jakarta, Kamis (27/1).

Pandangan tersebut dilontarkan untuk menjawab pertanyaan apakah kasus yang menjerat Gayus Tambunan berpengaruh terhadap pandangan pengusaha tentang penegakan hukum. Menurut dia, tanpa terkait persoalan kasus Gayus pun, pandangan pengusaha terhadap penegakan hukum umumnya sudah negatif. "Soal Gayus hanya tambah memperkuat pandangan tersebut," katanya.

Sedangkan terkait dengan regulasi perizinan usaha perikanan di Indonesia, ia mengatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan perizinan yang terkait Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Herwindo berpendapat, perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap KKP sudah jelas, tertata rapi, dan bisa cepat asal semua syarat sudah dipenuhi.

Ia mencontohkan, petugas Ditjen Perikanan Tangkap setiap tahun berkeliling daerah agar dapat segera mempercepat perpanjangan SIPI (surat izin penangkapan ikan) di tempat dan bila semua persyaratan dipenuhi maka dalam jangka waktu satu hari bisa selesai. "Menurut saya sudah dari dulu tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta adanya kepastian hukum yang sinergis atas berbagai regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan sektor kelautan dan perikanan. "Kami mengharapkan pada 2011 harus ada regulasi yang jelas mengenai perizinan dalam usaha di bidang perikanan dan kelautan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin, Yugi Prayanto, di Menara Kadin, Jakarta pekan lalu (17/1).

Yugi mencontohkan, perizinan terkait sektor usaha perikanan jangan terlalu panjang dalam birokrasinya sehingga dapat singkat, cepat, dan tidak mempersulit pengusaha. Kadin juga meminta agar terdapatnya prosedur operasi standard (SOP) yang jelas dalam penanganan kasus bidang penangkapan ikan sehingga penanganan kasus semacam intu harus cepat dapat diselesaikan. "Ini agar alat dan kapal tidak rusak yang dapat merugikan pengusaha," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement